Perlindungan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup merupakan salah satu amanat Undang-undang No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dosis yang diterima pekerja radiasi menjadi salah satu indikator tolak ukur terkait keselamatan dalam pemanfaatan dan pengawasan tenaga nuklir di Indonesia. Dalam hal ini Pemegang izin wajib menyediakan peralatan pemantau dosis dan melaksanakan pemantauan dosis pekerja radiasi.
Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 11 tahun 2015 tentang Laboratorium Dosimetri Eksterna, laboratorium dosimetri merupakan laboratorium yang melakukan evaluasi peralatan pemantau dosis perorangan, pencatatan, dan menyampaikan hasil pemantauan kepada Pemegang Izin dan BAPETEN.
Dalam rangka proses penyampaian hasil evaluasi pemantauan dosis pekerja radiasi kepada Pemegang izin dan BAPETEN, BAPETEN telah membuat aplikasi online yang bernama BaLIS Pendora (Pencatatan dosis pekerja radiasi). BaLIS Pendora memfasilitasi laboratorium dosimetri dalam pembuatan laporan hasil uji (LHU), dan penyampaian pelaporan hasil evaluasi pemantauan dosis pekerja radiasi kepada Pemegang Izin dan BAPETEN. Aplikasi BaLIS Pendora terintegrasi dengan BaLIS Online Perizinan, BaLIS Online Inspeksi, dan Balis Online Pekerja Radiasi.