Pengguna Balis Pendora adalah seluruh Laboratorium Dosimetri Eksterna yang sudah terakreditasi dengan lingkup Evaluasi Pembacaan TLD/FB/OSL dan Interna

Akun Balis Pendora:

  1. Admin Laboratorium (Admin Lab.)
    1. Admin lab. adalah personil yang ditugaskan sebagai penyelia atau manajer teknis.
    2. Akun admin lab. akan dibuat oleh Bapeten setelah dokumen persyaratan terpenuhi dan dikirim ke Bapeten.
  2. Operator
    1. Operator adalah personil yang ditugaskan sebagai pelaksana teknis.
    2. Akun operator akan dibuat oleh admin lab. dengan mengisi daftar isian/ formulir (nama lengkap tanpa gelar, email, jabatan, no hp, alamat, dan no. KTP).

Jenis dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan registrasi/permintaan akun:

  1. Surat penugasan dari kepala pusat laboratorium dosimetri sebagai admin lab.
  2. KTP (personil) yang ditunjuk.
  3. NPWP laboratorium dosimetri.


Hak Akses:

  1. Admin lab. mempunyai hak akses untuk melakukan pemeriksaan hasil evaluasi dosimeter perorangan/LHU dari operator dan mengirim LHU ke Bapeten. Setiap laboratorium dosimetri diberikan hak untuk memiliki tidak lebih dari 2 (dua) akun sebagai user admin lab.
  2. Operator mempunyai hak akses melakukan input, update, delete dan kirim hasil evaluasi dosimeter perorangan/LHU ke admin lab serta meminta permohonan perubahan/amandemen hasil evaluasi dosimeter perorangan/LHU ke Bapeten. Setiap laboratorium dosimetri diberikan hak untuk membuat user operator lebih dari 1 (satu) yang akan dibuat dan disetujui oleh admin lab.
Bagaimana cara perubahan Akun personil sebagai Admin lab. atau Operator?
  1. Admin Lab.
    1. Pihak manajemen laboratorium dosimetri memberitahukan ke Bapeten bila ada perubahan personil admin lab.
    2. Pemberitahuan disertai dengan data dukung penugasan ybs. sebagai Admin Lab
    3.  Perubahan dapat ditujukan pada Kontak Administrator Pendora
  2. Operator
    1. Admin lab. yang melakukan perubahan personil operator
    2. Admin Lab. dapat membuat akun operator baru.
    3. Personil yang sudah tidak aktif sebagai operator harap di non aktifkan

   

Data Utama yaitu:

  1. Data Instansi/ IRM.
  2. Data Pekerja Radiasi.
  3. Data Dosis.

Input Data:

  1. Data instansi :
    1. Data Instansi telah disediakan dan terhubung dengan data perizinan Bapeten.
    2. Operator dapat menambah instansi baru yang tidak tercantum dalam Balis Pendora.
  2. Data Pekerja Radiasi:
    1. Data Pekerja telah disediakan dan terhubung dengan data perizinan dan pekerja Bapeten.
    2. Operator dapat menambah pekerja baru yang tidak tercantum dalam Balis Pendora dengan syarat NIK, tempat dan tanggal lahir.
  3. Data dosis:
    1. Dosis sesuai dengan pekerja yang diterima dan No. MP.
    2. Jenis Dosis Hp 10; Hp 0.07; Hp 3; E50.

Instansi tidak tersedia:

  1. Mohon cari dengan kata kunci yang spesifik seperti:
    1. kata depan/ belakang instansi
    2. Alamat/ daerah instansi tersebut
  2. Jika tidak tersedia:
    1. Masukkan nama instansi lengkap
    2. Masukkan alamat lengkap instansi tersebut

Pekerja tidak tersedia:

  1. Mohon cari dengan kata kunci yang spesifik seperti ;
    1. kata depan/ belakang nama pekerja
    2. Nama unik pekerja tersebut
  2. Jika tidak tersedia:
    1. Pilih Tambah Pekerja
    2. Masukkan nama pekerja lengkap
    3. Masukkan tempat & tanggal lahir
    4. Masukkan NIK KTP

Jika dalam proses upload file menggunakan excel seringkali gagal/ tidak sesuai, berikut hal yang harus diperhatikan:

  1. Pastikan menggunakan format template yang disediakan
  2. Pastikan mengikuti format yang ditentukan dalam pengisian data
  3. Pastikan data harus terisi khususnya Nama Pekerja; No. MP; Dosis; Periode
  4. Pastikan tidak ada nama pekerja yang duplikat dalam satu periode

Waktu untuk pelaksanaan evaluasi hasil evaluasi dosimetri perorangan/LHU oleh evaluator Bapeten dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi dosimeter perorangan/LHU dikirim oleh admin lab. ke Bapeten.

  1. Operator dapat mencetak hasil evaluasi Dosimeter Perorangan/LHU setelah dievaluasi/disetujui oleh evaluator Bapeten dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil evaluasi Dosimeter Perorangan/LHU dikirim oleh admin lab. ke Bapeten.
  2. Pengaturan cetak LHU (ukuran kop surat) dapat dilakukan dengan cara:
    1. Jika memiliki kop surat dapat diatur "ya" pada kolom aktif header, sedangkan jika tidak memiliki kop surat dapat diatur "tidak".
    2. Ukuran kop surat dengan isi LHU dapat diatur jaraknya pada kolom header.
    3. Ukuran samping kiri dan kanan kop surat dapat diatur pada kolom leftside dan rightside.
  3. Penomoran No. LHU mengikuti tata naskah dinas pada laboratorium dosimetri masing-masing
  4. Pengaturan Limit Deteksi
    1. Operator dapat mengubah limit deteksi pembacaan TLD/FB/OSL dan akan tercantum pada LHU

Perbaikan LHU dapat dilakukan dengan:

  1. Tanpa merubah nomor LHU jika masih dalam proses masa tunggu selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal LHU dikirim oleh Admin Lab ke BAPETEN.
  2. Merubah No. LHU (amandemen LHU) jika telah melewati proses masa tunggu selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal LHU dikirim oleh Admin Lab ke BAPETEN.

Pelaksana Perbaikan LHU:

  1. Admin Lab bertugas untuk mengembalikan LHU yang telah dikirim ke BAPETEN kepada Operator jika masih dalam proses masa tunggu
  2. Operator bertugas mengajukan permohonan amandemen LHU kepada Admin Lab, dan seterusnya ke BAPETEN jika telah melewati proses tunggu.

Masa Tunggu adalah masa selama 3 hari kerja dihitung dari Admin Lab mengirim LHU ke Evaluator.

Tujuan dari masa tunggu adalah untuk mengakomodir Operator/ Admin Lab untuk merubah/ merevisi LHU sebelum di evaluasi oleh Evaluator. Setelah melewati masa tunggu perubahan/ revisi LHU melalui jalur Perubahan LHU/ Amandemen

Panduan penggunakan aplikasi Pendora dapat dilihat di sini.

atau kunjungi url berikut : https://balis-pendora.bapeten.go.id/manual_balis_pendora.pdf

Kontak Administrator Pendora:

Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN)

Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta

No. Telp: 021-63855814

e-mail: evados[at]bapeten[dot][go][id]



Badan Pengawas Tenaga Nuklir